Halaman 1 dari 4
[Purr-fect Pet Point] Form Cuti & Tukar Libur
Ketentuan:
1. Permohonan cuti & tukar libur WAJIB diajukan H-7.
2. Untuk alasan mendadak (keluarga berduka, sakit, dan sebagainya) pengajuan boleh diajukan kurang dari H-7
3. Tim Manajemen Purr-fect Pet Point memiliki kewenangan penuh untuk menerima dan/atau menolak permohonan cuti & tukar libur yang diajukan
Saya Menyetujui Ketentuan Di Atas