Whistleblowing adalah pengungkapan yang dilakukan oleh Pejabat atau pegawai ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah mengenai perbuatan yang melawan hukum / tidak etis / tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh Pejabat atau pegawai ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.