I. Data Diri Peneriman Dokumen
Informasi yang diperoleh tidak akan disalahgunakan dan hanya digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan permohonan tersebut diatas, apabila tidak maka kementerian PUPR berhak menuntut secara hukum. Segala akibat hukum dan informasi ini setelah keluar dari Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari menjadi tanggung jawab pemohon / pengguna informasi.