Halaman 1 dari 2

LAYANAN PENGADUAN TINDAKAN PERUNDUNGAN DI SMAN 7 TANJUNGPINANG

Perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti, merendahkan dan biasanya dilakukan secara terus menerus.
Perundungan dapat terjadi dalam bentuk kontak fisik, ucapan, merusak atau menghilangkan barang, menyebarkan rumor tidak benar di ranah daring, dan pelecehan seksual.
Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan di sekolah dapat segera melapor.
Demi KESELAMATAN, IDENTITAS PELAPOR DIJAGA KERAHASIAANNYA, dan DIJAMIN KESELAMATANNYA oleh Sekolah.

LAPORAN KEJADIAN

NAMA

STATUS

STATUS
A
B