INSTRUKSI :
1. Isi Data dengan Lengkap dan Benar
2. Pastikan file berformat .pdf dan .jpg untuk foto
3. Dokumen yang di Upload adalah hasil scan menggunakan mesin scanner, bukan aplikasi Camscanner dan sejenisnya
4. Surat Pengatar ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis dan ditandatangani oleh Kepala Satker
Disi dengan Data Perguruan Tinggi dimana Anda akan belajar menuntut ilmu berikut program studi yang dipilih (jangan diisi dimana anda bekerja saat ini)
TB dan TBBM memiliki hak yang sama dalam status kepegawaiannya
Boleh memilih apakah diberhentikan atau tidak diberhentikan dalam jabatannya
Jika diberhentikan dari jabatan, mulai tanggal berapa? (dihitung dari 6 bulan setelah ybs mulai kuliah) jika ybs kuliah mulai bulan agustus 2022 artinya diberhentikan mulai tanggal 1 Maret 2023
Perhatian!! Untuk Pasal 9 (Korespondensi), Alamat Pihak Kesatu diisi sesuai alamat Satker nya, untuk Alamat Pihak Kedua diisi dengan alamat pemohon yang bersangkutan.