Form cover
Page 1 of 1

Informed Consent - Konseling Pegawai

Informed Consent (Persetujuan/Kesepakatan Konseling) adalah proses wajib di mana konselor memberikan informasi komprehensif kepada klien/ calon klien tentang pelayanan yang akan dilakukan, termasuk tujuan, metode, risiko, manfaat, dan alternatifnya, yang memungkinkan klien untuk membuat keputusan sukarela dan berdasarkan informasi untuk berpartisipasi atau menolak layanan.
Proses ini membangun kepercayaan, menjunjung tinggi otonomi dan hak klien, memenuhi kewajiban hukum dan etika, serta menetapkan ekspektasi yang jelas untuk hubungan terapeutik.

Saya yang bertandatangan dibawah ini

Nama Lengkap

NIP

E-mail Aktif

Telah mendapatkan informasi dan memahami hal-hal berikut:

Konseling Pegawai BPVP Surakarta

Merupakan layanan bantuan profesional bersifat psikologis yang diberikan oleh Konselor SDM kepada pegawai BPVP Surakarta sebagai klien, yang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi dan keterampilan, sehingga pegawai dapat entas dari masalah yang dihadapi, mengaktulisasikan diri dengan optimal dan mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Bidang Konseling Pegawai BPVP Surakarta

Bidang Konseling Pegawai di BPVP Surakarta terbagi menjadi dua (2) bidang, yaitu Konseling Kinerja dan Konseling Pribadi.

Konseling Kinerja

Mengacu pada PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Konseling Kinerja adalah proses identifikasi dan penyelesaian masalah perilaku kerja yang dihadapi Pegawai dalam memenuhi Ekspektasi Pimpinan, yang dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab.

Konseling Pribadi

Mengacu pada KepmePAN RB Nomor SKJ. 01 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana, disebutkan bahwa salah satu tugas Konselor SDM adalah melaksanakan layanan bimbingan dan konseling kepada pegawai ASN berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pegawai. Berdasarkan aturan ini, disediakan bidang Konseling Pribadi dengan pertimbangan bahwa permasalahan pribadi berpotensi mengganggu kinerja pegawai ASN dalam menjalankan tugas.

Manfaat & Resiko Konseling

Manfaat Konseling Kinerja:

1) Membantu memahami ekspektasi pimpinan secara jelas.
2) Mengidentifikasi hambatan dalam bekerja (perilaku, motivasi, disiplin, komunikasi).
3) Mendapatkan bimbingan untuk memperbaiki kinerja secara terarah.
4) Mendapat dukungan yang bersifat aman dan rahasia untuk membahas kendala kinerja.
5) Meningkatkan kepercayaan diri dan produktivitas kerja.
6) Mendorong pembentukan kebiasaan kerja yang positif.

Manfaat Konseling Pribadi:

1) Mendapat ruang aman untuk membahas masalah pribadi yang mengganggu performa.
2) Mengurangi stres, kecemasan, dan beban mental yang memengaruhi pekerjaan.
3) Mendapat strategi koping dan keterampilan pengelolaan emosi.
4) Meningkatkan kesejahteraan psikologis (well-being).
5) Meningkatkan fokus, motivasi, dan kualitas hubungan kerja.

Resiko Konseling

1) Klien mungkin saja merasakan cemas, sedih, atau tidak nyaman ketika sedang membahas atau mengungkit permasalahan yang sedang terjadi.
2) Klien mungkin saja merasakan ketegangan saat mengeksplorasi pengalaman hidup tertentu.

5 Fungsi Konseling

1) Fungsi Pemahaman: memberikan pemahaman tentang diri klien beserta permasalahannya serta pemahaman tentang lingkungan klien
2) Fungsi Pencegahan: tercegahnya atau terhindarnya individu dari berbagai permasalahan yang dapat menganggu, menghambat atau menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam proses perkembangannya.
3) Fungsi Pengentasan: membantu klien mengatasi masalah klien atau mengentaskan klien dari permasalahan yang dialami. Memandang setiap permasalahan klien bersifat unik. 4) Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan: terpelihara dan terkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap berkelanjutan. 5) Fungsi Advokasi: memberikan pembelaan terhadap pegawai yang mendapat perlakuan yang bertentangan atau melanggar hak-haknya sebagai pribadi dan pegawai.

Asas-asas Konseling

1) Asas Kerahasiaan: Segala informasi yang dibagikan klien dijaga kerahasiaannya oleh konselor dan tidak disebarluaskan tanpa izin.
2) Asas Kesukarelaan: Proses konseling harus berjalan atas dasar kesukarelaan klien, bukan paksaan.
3) Asas Keterbukaan: Klien didorong untuk bersikap terbuka dengan tidak berpura-pura, baik dalam menceritakan masalah maupun menerima saran.
4) Asas Kemandirian: Konseling bertujuan untuk membantu klien menjadi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, termasuk konselor.
5) Asas Kekinian: Fokus utama adalah pada permasalahan yang sedang dialami klien saat ini, bukan masalah yang sudah lewat.
6) Asas Kegiatan: Klien harus berpartisipasi aktif dalam proses konseling agar layanan dapat berjalan efektif.
7) Asas Kedinamisan: Proses konseling mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dan maju, bukan sekadar mengulang hal yang sama.
8) Asas Keterpaduan: Menekankan kerjasama yang harmonis dan terpadu antara konselor dan klien.
9) Asas Kenormatifan: Pelaksanaan konseling harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku, seperti norma agama, adat, dan hukum.
10) Asas Keahlian: Layanan konseling harus diberikan oleh tenaga profesional yang ahli di bidangnya.
11) Asas Alih Tangan Kasus: Jika klien membutuhkan penanganan yang lebih sesuai, konselor dapat mengalihkan kasus tersebut kepada pihak lain yang lebih kompeten.
12) Asas Tut Wuri Handayani: Menciptakan suasana yang mendukung klien untuk terus bergerak maju dan berkembang.

Hak Klien dalam Konseling

1) Mendapatkan pelayanan yang baik dan dengan hormat
2) Mengetahui kualifikasi dan pengalaman profesional Konselor yang bertugas. Informasi tersebut dapat diakses melalui Profil Konselor SDM serta Kasus dan Testimoni .
3) Seluruh pengalaman dan cerita yang terungkap dalam sesi konseling bersifat RAHASIA.
4) Berhak bertanya, mendapat jawaban dan bantuan profesional
5) Mendapatkan informasi tentang kondisi yang dialami, rangkuman sesi konseling yang diterima dan rekomendasi.
6) Mendapatkan laporan konseling melalui e-mail

Batasan-batasan dalam Konseling

Batasan Waktu

1) Sesi konseling dilaksanakan dalam durasi 60 menit sesuai jadwal yang telah disepakati.
2) Jika pembahasan belum selesai, penjadwalan sesi lanjutan akan dilakukan sesuai kebutuhan.

Batasan Peran

1) Konselor berperan sebagai pendamping psikologis profesional dalam membantu klien memahami masalah dan merumuskan langkah tindak lanjut.
2) Konselor tidak mengambil alih keputusan pribadi maupun profesional milik klien.
3) Konselor menjaga posisi netral dan tidak memihak dalam seluruh proses konseling. 4) Konselor menekankan bagaimana pegawai dapat mempertahankan dan meningkatkan performa kinerja

Batasan Fokus Masalah

1) Konseling diarahkan pada satu isu utama yang dianggap paling mendesak untuk segera ditangani.
2) Permasalahan tambahan akan dicatat sebagai agenda pembahasan pada sesi berikutnya.
3) Konselor dan klien menetapkan tujuan pembahasan agar proses tetap terarah dan efektif.

Batasan Tindakan

1) Klien wajib berpatisipasi aktif selama sesi konseling. 2) Klien boleh menangis dan bebas mengekspresikan pikiran serta perasaan tanpa penghakiman. Dengan catatan, tidak melukai diri sendiri. 3) Klien dilarang melakukan tindakan yang melukai atau merugikan diri sendiri, konselor dan orang lain. 4) Konselor dan klien fokus pada sesi konseling. Wajib meminimalisir potensi gangguan, seperti mematikan ponsel dan berada di ruangan yang tenang.
5) Konselor dilarang memberikan diagnosis psikologis klinis di luar kapasitas sebagai Konselor SDM.
6) Konselor dan klien dilarang melakukan kontak pribadi yang tidak perlu di luar keperluan konseling. 7) Klien dilarang memaksa konselor membuka informasi di luar batas kerahasiaan yang berlaku.

Batasan Kerahasiaan

1) Seluruh pengalaman dan informasi yang disampaikan dalam sesi konseling bersifat RAHASIA dan dijaga kerahasiaannya sesuai standar etika konseling.
2) PENGECUALIAN: Kerahasiaan dapat dibuka hanya dalam kondisi tertentu, seperti apabila terjadi keadaan darurat yang membahayakan jiwa atau terjadi pelanggaran terhadap hukum Negara Republik Indonesia yang mengharuskan Konselor atau kantor bekerjasama dengan pihak berwajib untuk membuka data atau informasi. 3) Setiap bentuk penggunaan data atau informasi membutuhkan persetujuan tertulis dari klien kecuali dalam kondisi pengecualian yang diatur etika profesi.

Dengan ini, saya menyatakan

A
B

Tanda Tangan Pegawai / Calon Klien