Kriteria Pengaduan
1. Anda adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana.
3. Dilengkapi dengan bukti data, dokumen, gambar yang mendukung.
4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
Kerahasiaan
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda. Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah hanya fokus pada kasus yang dilaporkan. Anda mengetahui tindakan melanggar peraturan yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ?
Silahkan melapor ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah
Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas.
Jelaskan kasus dugaan Tindak Penyimpangan secara rinci. Mohon untuk mengisi alinea pertama dengan judul / nama kasus Tindak Penyimpangan yang dilaporkan. Selanjutnya silahkan diuraikan mengenai apa dugaan Tindak Penyimpangan, siapa yang diduga terlibat, di instansi mana terjadi Tindak Penyimpangan, dan kapan terjadinya Tindak Penyimpangan tersebut.