Ijin Libur Jualan Maksimal Hari Jum'at Pukul 15.00 WIB. Lebih dari itu dikenakan konsekuensi Rp.30.000,- dibayarkan pekan berikutnya.
Libur hanya dilayani sekaligus untuk Sabtu & Ahad, Jika libur hanya hari AHAD SAJA maka tetap membayar Rp.30.000,- di hari Sabtunya. Tidak melayani libur di hari SABTU SAJA. Mohon Pengertiannya.