Surat pernyataan Ketua Partai Politik yang menyatakan bertanggungjawab secara Formil dan Materiil dalam penggunaan Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan bersedia dituntut sesuai Peraturan Perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan Kop Surat Partai Politik;