Form cover
Halaman 1 dari 2

Bantuan Hukum Non Litigasi

Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan. Pendekatan ini mengutamakan jalur musyawarah, mufakat, mediasi, serta penyelesaian damai tanpa melalui proses persidangan formal yang panjang.

Setiap Pemohon wajib mengisi formulir dan menyampaikan informasi dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Data pribadi yang dikumpulkan hanya dipergunakan untuk keperluan verifikasi dan proses layanan bantuan hukum.

Pastikan Pemohon menggunakan alamat email yang aktif dan nomor whatsapp yang benar agar komunikasi dan koordinasi dengan tim layanan dapat berjalan dengan baik.

Perkara non litigasi

Surat Permohonan Resmi (pdf)

Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh data yang dilampirkan adalah benar, mengizinkan penggunaan informasi untuk penanganan bantuan hukum ini, dan bersedia menerima informasi perkembangan perkara melalui email terdaftar.
Untitled checkboxes field