Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan. Pendekatan ini mengutamakan jalur musyawarah, mufakat, mediasi, serta penyelesaian damai tanpa melalui proses persidangan formal yang panjang.