yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Riedel Refi Korompis, Alamat : Desa Wori Jaga VII Kec. Wori, No.HP : 0895397334556
Selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA (Pemilik)
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perjanjian sewa menyewa motor dengan syarat berikut :
Pembayaran dilakukan Terlebih dahulu bisa tunai/transfer saat kunci motor diterima
1. Penyewa wajib merawat motor, tidak menggunakannya untuk tindakan melanggar hukum (narkoba, tindak pidana, dll).
2. Kehilanggan atau kerusakan motor akibat kelalaian penyewa ( kecelakaan, pencurian dll) sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA (Penyewa).
3. Pengembalian motor harus sesuai dengan kondisi awal (bahan bakar dan fisik kendaraan).
Apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa (overtime), penyewa dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 10.000,-/jam