Form cover
Halaman 1 dari 4

Formulir Permohonan Alat Bantu Fisik

Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mendukung kemandirian penyandang disabilitas, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat menyediakan fasilitas alat bantu fisik (ABF) bagi masyarakat yang membutuhkan secara GRATIS (tanpa dipungut biaya).

Formulir ini disusun sebagai sarana resmi untuk mengajukan permohonan bantuan, dengan tujuan memastikan proses pendataan, verifikasi, dan distribusi berjalan secara transparan, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon diharapkan mengisi data diri dengan lengkap dan benar, memilih jenis alat bantu fisik yang diperlukan, serta mengunggah berkas pendukung sesuai persyaratan. Seluruh informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan administrasi dan pelayanan sosial.

Jenis Alat Bantu Fisik