Form cover
Page 1 of 3

FORM PEMINJAMAN ARSIP DIGIPERA

Digitalisasi Peminjaman Arsip (DIGIPERA) melalui Form Digital yang sistematis dan terintegrasi.

Syarat Peminjaman Arsip

📚 Dasar Hukum :

- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

- PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; - Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis.

📝 Syarat & Ketentuan :

1. Tujuan peminjaman arsip harus jelas (tercantum pada keterangan peminjaman).

2. Peminjaman harus menyerahkan surat pengantar peminjaman dan mendapat persetujuan dari pimpinan unit kearsipan/pengolah (pemilik arsip) atas arsip yang dipinjam.

3. Tidak diperkenankan melakukan pemindahan tangan (alih tangan peminjaman), menggandakan, mengubah, atau menyebarluaskan isi arsip.

4. Jangka waktu peminjaman maksimal tujuh hari kerja (dapat diperpanjang atas izin pimpinan unit pengolah arsip).

5. Peminjam bertanggung jawab atas keamanan dan keutuhan arsip selama masa peminjaman.

6. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, peminjam wajib : - Melaporkan kehilangan arsip secara tertulis kepada Pimpinan Pengolah Arsip - Memulihkan arsip/mengganti dengan salinan resmi atau membuat kembali dokumen pengganti yang sah (apabila memungkinkan) - Dikenakan denda administratif atau tanggung jawab keuangan. - Dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 87 UU No. 43/2009 tentang Kearsipan (jika unsur kesengajaan/kelalaian berat).

7. Arsip tidak boleh dibawa keluar dari lingkungan RSUD Jatisari tanpa izin khusus (kecuali ada ketentuan khusus).

8. Arsip yang bersifat rahasia atau terbatas hanya dapat dipinjam oleh pihak yang berwenang sesuai sistem klasifikasi keamanan arsip.

Untitled checkboxes field

Let's us create more effective archival service!