Page 1 of 2

DATA SAKSI PA PALOPO

https://storage.tally.so/8736386a-77e3-4b3a-bf8c-d14e82314911/Sistem_Blanko_Pengisian_Data_Saksi_Berbasis_Elektronik-removebg-preview.png
Silahkan mengisi data saksi sebanyak 2 orang saksi
Pasal 145 HIR/Pasal 172 RBg: Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:

1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;

2. Istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;

3. Anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun;

4. Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.

Dikecualikan bagi perkara perceraian, apabila gugatan perceraian didasarkan pada alasan syiqaq (pertengkaran secara terus menerus), maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami isteri. (Pasal 76 UU No. 7/1989)

Nomor Perkara

Nama Lengkap

Bin/Binti

Saksi Dari

Tempat Lahir

Tanggal Lahir

Usia

Jenis Identitas

No. Telepon

Nomor Identitas

Alamat e-mail

Alamat Lengkap

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kota/Kabupaten

Jenis Kelamin

Agama

Kewarganegaraan

Pekerjaan

Status Kawin

Pendidikan Terakhir

Golongan Darah

Hubungan dengan Penggugat / Tergugat / Pemohon / Termohon

Berkebutuhan Khusus